News

Jadi Tersangka Kasus Suap, Azis Syamsuddin Dikabarkan Tak Terlihat Hampir Satu Bulan di DPR

Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dikabarkan jadi tersangka di KPK.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews/JEPRIMA
Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). 

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara. Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri juga hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

Hingga kini tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujar Ali.

Apabila benar jadi tersangka sebagai pemberi suap, berdasarkan penelusuran Tribunnetwork, Azis bisa disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kosgoro 1957 Gelar Munas Maret, Azis Syamsudin Calon Kuat Disebut Dapat Restu Ketum Golkar

Adapun pemberi suap dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kabar penetapan tersangka Azis itu.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak Azis. Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya. Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak Azis," kata Supriansa, saat dihubungi, Kamis (23/9/2021).

Supriansa mengatakan pihaknya menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum Azis.

"Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," katanya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan link https://m.tribunnews.com/nasional/2021/09/24/dikabarkan-tersangka-di-kpk-azis-syamsuddin-hampir-satu-bulan-menghilang-dari-dpr

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved