Azis Syamsuddin Ditahan, Berikut Daftar Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. 

TRIBUNBANTEN,COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Upaya penahanan itu dilakukan setelah Politisi Partai Golkar itu ditetapkan tersangka soal kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah.

Penetapan tersangka Azis Syamuddin itu menambah jumlah pimpinan DPR RI yang diproses hukum karena dugaan kasus korupsi.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Bertambah Rp 3,8 Miliar Selama Pandemi

Baca juga: Kronologi Dugaan Kasus Suap yang Dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Begini Penjelasan KPK

Berikut Tribunnews rangkum tiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, antara lain:

1. Setya Novanto

Bulan Juli 2017, KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

Ketua KPK pada saat itu, Agus Rahardjo menyebut Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Agus, Senin (17/7/2021) dikutip dari Kompas.com.

Agus mengatakan atas dugaan itu, Novanto mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Namun dalam perjalan, Novanto sempat lolos dari status tersangkanya tersebut karena ia menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.

Akhirnya, di bulan Oktober- November 2017, KPK kembali menetapkan Novanto jadi tersangka.

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (10/11/2017).

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved