Azis Syamsuddin Ditahan, Berikut Daftar Pimpinan DPR yang Jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 Juta, subsider 3 bulan kurungan.
Setya Novanto diketahui juga menuai banyak kontroversi, seperti kasus 'Papa Minta Saham' hingga insiden 'Tiang Listrik'.
2. Taufik Kurniawan
Menjelang akhir tahun 2018, KPK kembali menahan pimpinan DPR, yakni Wakil Ketua DPR RI Fraksi PAN Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kab Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka.
Pada 15 Juli 2019, Taufik berakhir divonis hukuman penjara 6 tahun.
Selain hukuman badan, Taufik Kurniawan juga dijatuhi hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono, melansir Tribunnews.com.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan total Rp 4,85 miliar itu.
Terakhir, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Tak sendirian, kasus itu juga menyeret nama Aliza Gunado, kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK di Lampung Tengah," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, Sabtu (25/9//2021).
Firli pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.