Diperiksa Polda Metro, Luhut Pandjaitan Serahkan 12 Barang Bukti Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Juniver Girsang, Kuasa Hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Luhut Binsar Pandjaitan membawa sejumlah barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Seperti diketahui, pemeriksaan Kemenko Marves ini berkaitan dengan laporan yang dilayangkannya terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Melansir Tribunnews, Luhut melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

"Klien kami sebagai pelapor sudah diminta keterangan dalam memberikan keterangan tadi sudah dijelaskan kasus posisi, alasan membuat laporan."

"Demikian juga bukti-bukti yang sudah kami serahkan secara resmi sesuai dengan prosedur hukum," kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat ditemui awak media di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai pemeriksaan.

Baca juga: Luhut Hari Ini Diperiksa Polda Metro Jaya, Tuntut Haris Azhar dan Fatia Atas Pencemaran Nama Baik

Kata Juniver, setidaknya ada 12 barang bukti yang diserahkan pihak Luhut kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

Keseluruhan barang bukti itu, kata dia berkaitan dengan berkaitan dengan adanya fitnah dan bukti adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri dari Partai Golkar itu.

"Barang bukti yang kami serahkan itu kurang lebih 12, tentu barang bukti ini sangkut pautnya dengan laporan yang kami ajukan terkait dengan fitnah pencemaran karakter assassination (pembunuhan karakter) dan berita bohong," bebernya.

Juniver merincikan ke-12 barang bukti tersebut di antaranya pembuktian pelayangan somasi, flashdisk yang berisi tayangan YouTube, jawaban terlapor terhadap somasi yang dilayangkan serta beberapa barang bukti lain.

Dalam flashdisk berisi tayangan YouTube itu, pihaknya kata Juniver menyampaikan tiap menit perkataan-perkataan yang memfitnah dan menyantumkan nama kliennya dalam hal ini Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kami lampirkan bukti-bukti itu. Semua kami transparan dan semua bukti-bukti sudah dilampirkan," ujar Juniver.

Baca juga: Kesal Dituduh Main Tambang di Papua, Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia Serta Tuntut Rp 100 Miliar

Minta Diproses Hukum dan Dibuktikan di Pengadilan

Terkait dengan pelaporan terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik ini, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.

Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.

"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Soal Kapan PPKM Jawa Bali Berakhir, Luhut: Saat Kasus Covid-19 Bisa Ditekan

Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.

"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.

"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," ujarnya.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved