Curiga Lihat Gorden Masjid Tertutup Rapat, Warga yang Hendak Salat Pergoki Pemulung Cabuli Bocah
Seorang pria bernama Saiful Saputra (27) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung tega melecehkan bocah laki-laki D (8).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria bernama Saiful Saputra (27) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung tega melecehkan bocah laki-laki D (8).
Dihimpun dari Tribun Sumsel, kejadian ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Saiful diketahui melancarkan aksi bejatnya di dalam masjid Kecamatan Kota Muara Dua.
Bahkan pelaku mengaku sudah melakukan aksi pelecehan itu dua kali.
"Sudah dua kali. Setelah itu dikasih duit Rp 5 ribu,"ujar tersangka Saiful diwawancara di Unit PPA Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).
Aksi Saiful kepergok oleh warga bernama Riki, saat melihat gorden masjid tertutup rapat.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa 2 Putri Kandungnya Selama 8 Tahun, Korban Tetap Dinodai Meski Sudah Bersuami
Warga yang curiga itu memutuskan mendekat ke masjid.
Lalu warga tersebut melihat Saiful tengah melakukan tindak asusila kepada seorang bocah.
Aksi Saiful pun terekam oleh kamera CCTV.
"Awalnya mau salat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu," kata Riki.
Padahal warga selama ini merasa iba dengan pelaku.

Hal itu karena pelaku tinggal seorang diri sebagai pemulung barang bekas.
Rasa iba itu yang membuat warga mengizinkan Saiful tinggal di masjid.
Namun kini warga sudah tak lagi merasa iba melainkan begitu kesal dengan pelaku.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara menyebut kalau kini pelaku sudah ditangkap.
Pelaku juga ternyata merupakan residivis kasus pencurian.
Acep membenarkan kalau aksi pelecehan yang dilakukan Saiful kepergok warga yang hendak salat.
"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak salat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban," jelas Acep.
Acep mengatakan kalau pelaku ini sudah lama tinggal di masjid.
Baca juga: Terungkap Kasus Pencabulan di Pandeglang, Korban Melarikan Diri Usai Tinggal Bersama 4 Tahun
Atas tindakan bejatnya, Saifuk dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Acep menambahkan kalau kondisi korban masih trauma hingga kini.
"Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis PPA OKU Selatan," tambah Acep.
Guru Ngaji Cabuli 10 Murid Laki-laki di Bawah Umur, Pelaku Iming-iming Bisa Besarkan Kelamin Korban
Seorang guru ngaji berinisial AH (30) di Sidoarjo, Jawa Timur dilaporkan telah melakukan tindakan senonoh kepada 10 muridnya.
Melansir data dari Tribunnews, awalnya para korban sering mendatangi rumah pelaku dengan niat menimba ilmu agama.
Namun pelaku malah melakukan aksi bejat terhadap murid laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Bahkan kejadian ini sudah dilakukan pelaku sejak 2016 silam.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan ada 26 murid yang belajar mengaji di rumah pelaku dan terungkap 10 di antaranya menjadi korban.

"Pelecehan itu sudah sejak sekira tahun 2016. Beberapa santri jadi korban. Mereka disodomi oleh pelaku," kata Sumardji dikutip dari Tribunnews, Jumat (11/6/2021).
Sumardji menerangkan pelaku melancarkan aksinya dengan iming-iming doktrin tak berdasar kepada para korban.
Pelaku mengatakan kepada para korban kalau dengan disodomi maka bisa membantu besarkan alat kelamin mereka.
Baca juga: Viral Video 28 Detik Penggerebekan Pelaku Pencabulan, Polisi: Ayah Tiri Cabuli Anak di Ciputat
Tak hanya itu, pelaku juga menyebut aksinya sebagai bekal untuk para korban jika sudah berkeluarga nanti agar dapat membahagiakan pasangan.
Pelaku pun mengancam agar korban tak membeberkan kebejatannya kepada siapa pun.
"Diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain," ujar Sumardji.

Awal terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya kecurigaan orang tua salah satu korban.
Mendapati kejujuran sang anak telah dilecehkan, akhirnya orang tua korban tersebut langsung melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, ternyata ditemukan banyak korban yang mengalami luka di bagian duburnya.
Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku.
Tak menyangkal, pelaku langsung mengakui perbuatannya itu dan menceritakan telah berkali-kali mencabuli muridnya selama 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Saiful Sudah Incar Korban, Pemulung di Muara Dua Ditangkap Berbuat Asusila