Eks Panglima FPI Belum Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece, Bareskrim Ungkap Alasannya
Bareskrim Polri memutuskan belum menetapkan eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.
Namun di antara lima tersangka itu, Bareskrim Polri belum menetapkan eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi sebagai tersangka .
"Belum (Maman Suryadi tersangka, Red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan M Kace.
Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Irjen Napoleon
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB.
Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tukasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Baca juga: Irjen Napoleon Diperiksa Bareskrim Selama 10 Jam Terkait Kasus Aniaya Muhammad Kece
Kronologis Penganiayaan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan insiden penganiayaan itu berlangsung pada 26 Agustus 2021 lalu.
Kejadiannya pun berlangsung pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Andi, Irjen Napoleon ternyata tidak melakukan penganiayaan itu sendiri.
Dia diduga masuk ke dalam kamar tahanan M Kece bersama tiga orang lainnya yang salah satunya eks Panglima FPI Maman Suryadi.
"Secara umum diawali masuknya NB bersama 3 Napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Dijelaskan Andi, kotoran manusia itu kemudian dilumuri ke wajah dan muka M Kece.
Setelah itu, Irjen Napoleon melakukan pemukulan terhadap korbannya tersebut.
"Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja.
Baca juga: Aniaya & Lumuri Kotoran ke Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bakal Diperiksa Bareskrim Besok Selasa
Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya.
Setelah itu berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelasnya.
Ia menuturkan Irjen Napoleon bersama 3 napi lainnya juga tertangkap kamera CCTV keluar dari kamar tahanan M Kece.
Adapun mereka keluar sekitar pukul 01.30 WIB atau sejam setelah menganiaya korbannya.
"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," jelasnya.
Andi kemudian menjawab alasan Irjen Napoleon bisa mengakses secara bebas kamar tahanan M Kece di Rutan Bareskrim.
Ternyata, gembok kamar tahanan M Kece diam-diam telah diganti dengan gembok milik ketua RT berinisial H alias C.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal identitas ketua RT tersebut.
Yang jelas, Andi bilang, Ketua RT itu masih merupakan napi yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan gembok milik Ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses.
Ketua RT-nya Napi juga inisial H alias C," ungkapnya.
Baca juga: Tak Hanya Dianiaya, Irjen Napoleon Diduga Lumuri Wajah Muhammad Kece dengan Kotoran Manusia
Andi menerangkan Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," ungkap dia.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat.
Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ungkap Alasan Tak Ditetapkannya Eks Panglima FPI sebagai Tersangka Penganiayaan M Kece