News

Sudah Disetujui Presiden Jokowi, 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Akan Diangkat Jadi ASN Bareskrim Polri

56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Fandi Permana
Mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan Berani Jujur Pecat dalam aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Senin (27/9/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.

Hal itu karena Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Melansir Tribunnews, Listyo mengajukan permintaannya terkait 56 pegawai KPK agar bisa ia tarik.

"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK, untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Kapolri dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).

Sigit mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno ihwal permintaan menarik 56 eks pegawai KPK tersebut.

Baca juga: Ini Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang Berdemo di KPK

Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.

“Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri,” kata Sigit.

Baca juga: Kronologi Dugaan Kasus Suap yang Dilakukan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Begini Penjelasan KPK

Bukan tanpa alasan mengapa Sigit meminta izin mengangkat 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu untuk menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Menurut mantan Kabareskrim itu, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi.

Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Ngaku Alami Peretasan WhatsApp dan Telegram

Sehingga, kata dia, hal itu bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.

Setelah mendapat restu Presiden, Sigit akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membicarakan mekanisme pengangkatan 56 pegawai KPK itu menjadi ASN di Bareskrim Polri.

Baca juga: Tak Kunjung Dapat Respons dari Presiden Jokowi, BEM SI Gelar Aksi Demo Hari Ini di Gedung KPK

"Proses sedang berlangsung, mekanisme seperti apa sekarang sedang didiskusikan," ucap Sigit.

KPK sebelumnya telah memutuskan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang gagal melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021.

Baca juga: BEM SI Gelar Aksi Demo di Depan Gedung KPK, Polisi Siagakan 600 Personel untuk Pengamanan

Dari 56 pegawai itu di dalamnya ada nama sejumlah penyidik andal seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Disetujui Jokowi, Ide Menarik 56 Pegawai KPK Jadi ASN Bareskrim Adalah Ide Kapolri, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/29/disetujui-jokowi-ide-menarik-56-pegawai-kpk-jadi-asn-bareskrim-adalah-ide-kapolri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved