Bertambah Satu Orang, 57 Pegawai KPK Resmi Dipecat per 30 September 2021, Siapa Dia?
Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan dari komisi anti rasuah itu pada Kamis (30/9/2021) ini.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno membenarkan ada pertemuan bersama Kapolri kepala BKN dan Menpan RB untuk membahas permintaan kapolri untuk merekrut pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Mensesneg telah meminta kapolri untuk mendiskusikan mekanisme alih status kepegawaian dengan Menpan RB dan BKN.
Baca juga: Sudah Disetujui Presiden Jokowi, 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Akan Diangkat Jadi ASN Bareskrim Polri
Baca juga: Ini Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang Berdemo di KPK
Sementara salah satu pegawai KPK tidak lulus TWK Rasamala Aritonang mengapresiasi tawaran Kapolri untuk menduduki jabatan di Polri.
Para pegawai non aktif KPK masih menunggu penjelasan dari pemerintah atas temuan dari Ombudsman dan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran saat TWK yang dilakukan KPK.
Menurut rencana pegawai KPK yang tak memenuhi syarat menjadi atau ASN di KPK akan Direkrut Sebagai ASN Polri yang ditempatkan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal.
Melalui akun Twitternya Menko Polhukam Mahfud MD menulis kontroversi tentang pegawai KPK yg terkait TWK bisa diakhiri mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.
Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum, tapi kebijakan presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar.
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Tambahan Satu Pegawai yang Dipecat KPK Ternyata Penyidik Kasus Bansos Covid-19
Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Resmi Dipecat