Kebakaran di Lapas Tangerang

Berstatus Tersangka Kasus Kebakaran, 2 Lagi Petugas Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
ilham rian pratama/tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang.

PBB dan RS, dua petugas Lapas Kelas I Tangerang itu sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di lapas itu.

"Yang bersangkutan ditempatkan di Kanwil Banten, sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: 6 Orang Ditetapkan Tersangka, Ini Hasil Investigasi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ada Narapidana

Rika menjelaskan PBB dan RS telah dinonaktifkan dari statusnya sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis (30/9/2021).

Penonaktifan dua tersangka baru kebakaran Lapas Tangerang ini berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib.

Sejauh ini, total sudah lima petugas Lapas Tangerang yang dinonaktifkan Ditjen PAS untuk mengusut kasus tersebut.

Rika menambahkan tersangka lainnya yakni JMN tetap menjalani masa tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

JMN merupakan warga binaan Lapas Tangerang yang diperintahkan oleh PBB untuk membuat instalasi listrik.

Dari pekerjaannya itulah muncul korsleting listrik yang diduga memicu kebakaran Lapas Tangerang.

"JMN tetap di Lapas Tangerang," ujar Rika.

Ketiga tersangka ini dijadwalkan kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas pemeriksaan.

Ketiga tersangka baru ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP tentang kesalahan (kealpaan) hingga menyebabkan kebakaran.

Polisi mengungkapan korsleting listrik yang memicu kebakaran di Lapas Tangerang terjadi saat JMN memasang instalasi listrik yang diperintahkan PBB sebagai petugas lapas yang berwenang saat itu.

Instalasi listrik yang dibuat JMN tidak sesuai kapasitas voltase yang ada di ruang tahanan Lapas Tangerang hingga memicu kebakaran.

Baca juga: Sebabkan Korsleting Listrik hingga Terbakar, WBP Ditetapkan Jadi Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Bakal Diumumkan Besok

Selain JMN, PBB, dan RS, penyidik sebelumnya sudah menetapkan tersangka tiga orang berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved