Kebakaran di Lapas Tangerang

Berstatus Tersangka Kasus Kebakaran, 2 Lagi Petugas Lapas Kelas I Tangerang Dinonaktifkan

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menonaktifkan dua petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
ilham rian pratama/tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

RU, S, dan Y dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).

RU, S, dan Y juga telah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.

Kebakaran di Lapas Tangerang menewaskan 49 warga binaan. Sebanyak 41 meninggal di tempat dan sisanya meninggal saat menjalani perawatan akibat luka bakar serius di rumah sakit.

Tulisan ini sudah tayang di kompas.tv berjudul Dua Lagi Petugas Dinonaktifkan Terkait Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved