News

Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Tanggapi Tawaran ASN Polri dan Bantah Bertemu Jokowi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi diberhentikan, Kamis (30/9/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi diberhentikan, Kamis (30/9/2021).

Novel Baswedan bersama 56 pegawai KPK lain yang tidak lolos tes TWK telah mengembalikan investaris kantor.

Melansir Tribunnews, Novel pun membantah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini untuk mempertanyakan status hukum pemecatannya.

"Saya tidak bertemu Presiden ya, hari ini saya bersama kawan-kawan ketika sudah mengembalikan barang-barang yang merupakan inventaris kantor."

"Kemudian kami keluar dari KPK berbincang dengan senior dan rekan-rekan. Jadi tidak bertemu dengan Pak Presiden atau dengan hal lain," kata Novel, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Pemkot Serang Berharap KPK Bisa Memfasiliasi Terkait Permasalahan Aset Tanah

Kendati demikian, Novel dan 56 orang lainnya mengaku terbuka dan siap jika diminta datang untuk menemui Presiden Jokowi.

"Tentunya apabila dipandang perlu, kami siap ya," tambahnya.

Novel juga mengaku terbuka dengan tawaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Sebab, selama ini ia dan 56 rekan lainnya bekerja memberantas korupsi demi kepentingan negara.

"Terkait dengan yang selama ini saya kerjakan dengan kawan-kawan itu adalah berbuat untuk kepentingan negara dengan memberantas korupsi."

"Tentu kita tahu bahwa masalah korupsi masalah yang sangat mendasar, dan pastinya ketika korupsi dimana-mana maka akan menganggu kinerja pemerintah bahkan apa yang dirancang pemerintah bisa jadi gagal."

Baca juga: Ini Tuntutan Mahasiswa Aliansi BEM Seluruh Indonesia yang Berdemo di KPK

"Oleh karena itu memberantas korupsi adalah hal yang penting dan kami berjuang di langkah-langkah itu," kata Novel.

Di sisi lain, Novel mengaku bersyukur karena meninggalkan KPK dengan kesan yang baik.

Baca juga: Duh! Tanah Sitaan di Jalan Sewor Kota Serang Diserobot Pihak Lain, KPK Lapor ke Polda Banten

Ia pun menegaskan 57 pegawai KPK yang dipecat KPK adalah orang-orang yang sudah berkontribusi banyak terhadap negara.

"Saya dan kawan-kawan walaupun kami dipecat dengan cara sewenang-wenang dan motif tertentu, hari ini kami bersyukur karena kami telah menunjukkan kepada semua pihak bahwa kami meninggalkan legesi yang baik."

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik.
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved