News

Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Tanggapi Tawaran ASN Polri dan Bantah Bertemu Jokowi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi diberhentikan, Kamis (30/9/2021).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

"Kami melakukan upaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, tidak tercela dalam perbuatan dan banyak kontribusi yang telah kami lakukan dan kami bukan orang2 yang pelanggar kode etik."

"Itu yg membuat kami bersyukur dan tentunya kami keluar dengan kepala tegak, kami tunjukkan kepada masyarakat kami telah berbuat semampu kami," tegas Novel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan link https://m.tribunnews.com/nasional/2021/10/01/hari-terakhir-di-kpk-novel-baswedan-bantah-bertemu-jokowi-hingga-buka-suara-soal-tawaran-asn-polri

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved