Ortu Namai Anak Sampai 19 Kata, Kini Sulit Urus Akta Kelahiran Sampai Buat Surat Terbuka ke Jokowi
Sementara anaknya diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Kepala Dukcapil Kabupaten Tuban Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Menurut Rohman, batasan huruf pada nama untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Pasalnya sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon (orang tua anak), supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama."
"Tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
