Ortu Namai Anak Sampai 19 Kata, Kini Sulit Urus Akta Kelahiran Sampai Buat Surat Terbuka ke Jokowi

Sementara anaknya diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala

Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
surya.co.id/m sudarsono
Stiker nama anak terpanjang asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. 

Kepala Dukcapil Kabupaten Tuban Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.

Menurut Rohman, batasan huruf pada nama untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.

Pasalnya sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil.

Ilustrasi Kartu Keluarga. Kini mencetak kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran bisa dari rumah.
Ilustrasi Kartu Keluarga. Kini mencetak kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran bisa dari rumah. (Setkab.go.id via TribunWow.com)

"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan para pemohon (orang tua anak), supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

"Mengenai bayi nama panjang kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama."

"Tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved