News

PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober 2021 : Gym Boleh Buka, Bali Izinkan Kedatangan Internasional

Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Suasana aktivitas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta yang dihentikan selama tiga menit memperingati HUT Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Namun pemerintah telah melakukan beberapa penyesuaian terkait aturan PPKM terbaru.

Di mana ada beberapa hal yang sudah dilonggarkan.

Melansir Tribunnews, penyesuaian aturan itu dilakukan melihat situasi pandemi Covid-19 yang terkendali dan sebagai upaya pemulihan ekonomi.

"Untuk itu, dalam pemberlakuan PPKM selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (4/10/2021), dikutip dari taynagan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Jabodetabek Masih Level 3

Pertama, tempat pusat kebugaran (fitness) atau gym diperbolehkan beroperasi.

Luhut menyebut, dalam pelaksanaanya, pengunjung harus displin protokol kesehatan dan melakukan skrinning dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Pembukaan pusat kebugaran fitness dengan kapasitas maksimal 25 persen," kata Luhut.

Kemudian, pada PPKM periode ini, pengunjung bioskop diperbolehkan makan dan minum.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berikut Daerah yang Turun dari Level 4

Hal itu seiring pembukaan gerai makanan di dalam bioskop.

"Namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen."

"Nanti kita lihat pada seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi. Nanti kita akan kembangkan lagi," kata Luhut.

Aturan ketiga yang dilonggarakan, yakni Bandara Ngurah Rai Bali dibuka untuk perjalanan internasional.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Oktober 2021 mendatang.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang sudah 53 Persen, Masuk PPKM Level 3

Dalam penyelenggarannya, setiap warga pendatang internasional harus memenuhi syarat perjalanan yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved