Mulai Cair Bulan Oktober 2021, Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4, Klik cekbansos.kemensos.go.id
Cara cek penerima Bansos PKH bulan Oktober 2021, siapkan KTP dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
TRIBUNBANTEN.COM - Cara cek penerima Bansos PKH bulan Oktober 2021, siapkan KTP dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berbagai program bantuan sosial telah digelontorkan oleh pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Salah satu bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah adalah PKH atau Program Keluarga Harapan.
Pada bulan Oktober 2021, PKH telah memasuki tahap keempat.
Rencananya pencairan bansos PKH tahap keempat akan berlangsung selama bulan Oktober hingga Desember 2021.
Program bantuan sosial yang ditujukan bagi keluarga miskin ini telah diluncurkan pemerintah sejak tahun 2007.
Di masa pandemi, PKH menjadi salah satu harapan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
PKH juga bertujuan untuk taraf hidup masyarakat miskin melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Baca juga: Gebyar HUT Ke-495 Kabupaten Serang, Pemkab Berikan Berbagai Bantuan
Baca juga: Pemkab Serang Berikan Motor untuk 38 Pendamping PKH dan 69 Pendamping Jamsosratu
Baca juga: Daftar Bansos yang Dilanjutkan Sampai Tahun 2022, Ada Sembako Hingga Program PKH, Begini Cara Ceknya
Baca juga: Bantuan Bagi Warga Kabupaten Serang yang Tidak Terdaftar di BST dan PKH, Ini Penjelasannya
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelum mengakses cekbansos.kemensos.go.id, siapkan KTP untuk memeriksa nama Anda yang sesuai dengan kartu identitas.
Berapa besaran bantuan yang akan diterima penerima PKH?
Simak rincian besaran bantuan PKH berikut ini.
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai dengan 6 tahun, penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat dan pendisikan anak SMA/Sederajat.
PKH juga diberikan kepada keluarga miskin yang memiliki anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'
- Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
- Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
- 'Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
- Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
- Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
(Tribunnews.com/Adya Ninggar P)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos PKH Tahap IV, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/bansos-pkh-tahap-4-cair-bulan-oktober-2021.jpg)