Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan

Pekerja baru akan ditarik pajak sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi uang gaji 

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Cara penghitungan

Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya

1. Pendapatan Rp 5 juta/bulan

Jika wajib pajak memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta/tahun, maka tarif pajak sesuai UU HPP adalah Rp 5 persen.

Dengan demikian, pajak yang perlu dibayar wajib pajak tersebut adalah Rp 300.000 per bulan, dengan rumus:

Penghasilan bruto/bulan × 5 persen = Rp 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun

Besaran pengenaan pajak ini sama dengan UU sebelumnya, yakni UU Pajak Penghasilan

2. Pendapatan Rp 9 juta/bulan

Wajib pajak yang memiliki pendapatan Rp 9 juta per bulan memiliki penghitungan yang berbeda dengan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Pengemplang Pajak ini Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 41 Miliar, 2 Kali Lipat Kerugian Negara

Jika memiliki penghasilan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta/tahun, maka rumusnya:

Penghasilan bruto - PTKP × 5 persen = Rp 108 juta - Rp 54 juta × 5 persen = 2,7 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved