Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU, Ini Cara Menghitung PPh dari Pendapatan per Bulan
Pekerja baru akan ditarik pajak sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
Tayang:
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Jika mengacu pada UU PPh, maka:
Penghasilan bruto - PTKP = Rp 108 juta - Rp 54 juta = Rp 54 juta.
Kemudian, angka Rp 54 juta itu dibagi menjadi 2 tarif pajak, yakni Rp 50 juta pertama dikali 5 persen (sesuai lapisan terbawah maksimal Rp 50 juta), dan Rp 4 juta sisanya dikali 15 persen (masuk ke lapisan kedua).
Maka:
Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta (tarif I) Rp 4 juta × 15 persen = Rp 600.000 (tarif II) Tarif I + tarif II = Rp 2,5 juta + Rp 600.000 = Rp 3,1 juta.
Dengan UU HPP, penghasilan Rp 9 juta/bulan hanya perlu membayar pajak Rp 2,7 juta, bukan lagi Rp 3,1 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada UU HPP, Bayar PPh Jadi Lebih Murah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-gaji-duit.jpg)