UPDATE Umrah 2021: Prosedur dan Syarat Vaksinasi Covid-19 Masih Dalam Pembahasan di Pemerintah
Pemerintah sedang mempersiapkan prosedur pemberangkatan calon jemaah umrah untuk dapat beribadah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sedang mempersiapkan prosedur pemberangkatan calon jemaah umrah untuk dapat beribadah ke Tanah Suci, Arab Saudi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan
akan ada persiapan teknis, baik terkait prosedur umrah, vaksinasi dan karantina.
"Kita tunggu pembahasan teknis finalnya," ujarnya.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Umrah, Kapan Mulai Pemberangkatan? Berikut Penjelasan Kemenag
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Calon Warga Indonesia Ibadah Umrah, Vaksin dan Karantina Jadi Syarat
Sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jemaah harus sudah divaksin dan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Hanya saja, pemerintah Arab Saudi hanya menyetujui empat jenis vaksin, yakni: Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.
Sehingga, calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster atau vaksinasi ketiga dengan menggunakan salah satu dari empat jenis vaksin itu.
Hal terkait prosedur dan pemenuhan persyaratan untuk umrah tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
Dan pembahasan teknis akhirnya akan dibahas lagi antara Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri dan Kemkes.
Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besar telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia yang membaik.
Meski pemerintah Arab Saudi sudah memberi sinyal kepada Indonesia soal kesempatan umrah, tapi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Agama, belum bisa memastikan waktu dan tanggal pemberangkatannya.
Baca juga: Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah dari Indonesia, Berikut Ketentuan yang Wajib Diketahui
Baca juga: Penuhi Nazar Usai Bebas, Saipul Jamil Bakal Umrah hingga Ziarah ke Makam Olga dan Julia Perez
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, sinyal dari pemerintah Arab Saudi itu masih harus ditindaklanjuti lebih jauh.
Beberapa persiapan harus dilakukan, termasuk penentuan protokol kesehatan dan tahap-tahap lainnya.
"Kita baru mendapatkan informasi awal terkait dengan pelaksanaan umrah, tapi di situ ada beberapa klausul yang masih didalami oleh pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi," terang Latief dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV (Group TribunBanten.com), pada Senin (11/10/2021).
Klausul yang dimaksud Latief adalah mengenai persyaratan dan masa karantina calon jamaah umrah.