Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru, Cegah Kekerasan Berlebihan Anggota Polri

Polri menerbitkan surat telegram berisi mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNBANTEN.COM - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan surat telegram berisi mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan anggota Polri.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 per tanggal (18/10/2021).

Telegram ditandatangani oleh Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri dengan tujuan untuk adanya kepastian hukum serta rasa keadilan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya penerbitan surat telegram tersebut.

Telegram itu diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

"Benar (surat telegram tersebut)," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Mabes Polri Tanggapi Cuitan Viral Polisi Diganti Satpam BCA: Itu Menunjukkan Kepedulian Masyarakat

Dalam surat telegram itu, intruksi itu agar kasus Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan yang dianggap tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan tidak terulang kembali.

Diketahui, Polsek Percut Sei Tuan jadi sorotan karena menetapkan seorang pedagang cabai yang sedang membela diri melawan preman sebagai tersangka.

Kedua, adanya peristiwa bantingan yang dilakukan oleh anggota Polresta Tangerang terhadap Mahasiswa saat unjuk rasa.

Ketiga, kasus Satlantas Polres Deli Serdang, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Dengan adanya beberapa rangkaian peristiwa yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh Kasatwil atau Kapolda untuk mengambil langkah-langkah.

Di antaranya adalah, agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan.

Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.

Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat.

Agar pada saat melaksanakan pengamanan harus sesuai dengan kode etik profesi Polri dan menjunjung hak asasi manusia (HAM).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved