News
6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah
Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Pinjaman online (pinjol) ilegal memang kerap meresahkan masyarakat.
Hal itu karena besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung begitu besar.
Melansir Tribun Jatim, pinjol juga hanya memberi durasi waktu singkat untuk pelunasan.
Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai.
Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.
Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu.
Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal.
Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.
"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).
Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.
1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan
2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)
3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual