News

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.

Karakternya lazim digunakan pada orang-orang yang berpenampilan menarik. Jikalau korbannya laki-laki, maka aplikator memanfaatkan peran DC berjenis kelamin wanita, begitu juga sebaliknya.

Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita. 

"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.

4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi

5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur

6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur

7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas

8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas

9) Nama aplikasi mudah berganti

10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.

11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.

12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain

13) Virtual account pengembalian uang yang salah

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Enam Pegawai Kantor Pinjol di Cengkareng Tersangka Nikmati Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved