News

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol di Cengkareng, Akui Dapat Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ada sebanyak enam orang ditetapkan menjadi tersangka.

Melansir Tribun Jakarta, keenam tersangka itu ialah IK dan RRL bertugas sebagai desk collection (penagihan), JS dan HT sebagai leader, NS sebagai supervisor dan MSA sebagai reporting.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di area ruko Gading Bukit Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Setyo Koes Heriyatno mengatakan status keenam orang ini dinaikkan menjadi tersangka sejak tanggal 14 Oktober 2021.

"Karena keenam tersangka ini berkaitan dan saling mengetahui dan menikmati hasil penagihan sebanyak 12 persen," ujarnya saat rilis kasus tersebut pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Cerita Wakil Gubernur Lampung Jadi Korban Teror Pinjol, Ditagih Utang Rp 1,6 Juta

Diketahui, keenam tersangka ini getol melakukan penagihan utang untuk kepentingan pribadi.

Keenam pegawai perusahaan pinjol itu mengambil sebanyak 12 persen dari tiap penagihan utang kepada nasabah.

"Tiap penagihan dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarnya Rp 1 juta ya dia dapat 12 persen dari satu juta," tambahnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, lanjutnya, juga memburu dua bos pemilik tempat pinjaman online ilegal itu.

Baca juga: Kantor Pinjol yang Digerebek di Kelapa Gading Kelabui Polisi, Nyamar Jadi Perusahaan Ekspedisi

Salah satu pelaku yang berinisial M diduga Warga Negara Asing (WNA).

"Kami tetap lakukan adalah pengejaran ke pemilik kantor saudara P dan saudari M. Saudari M dugaan kami sebagai WNA," ujarnya.

Kasat Reskrim Jakarta Pusat, Kompol Wisnu Wardhana menambahkan pihaknya menduga salah satu bos dari WNA lantaran ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol.

"Ditemukan bukti percakapan di grup pengurus pinjol ini ada bahasa asing kemudian ada translator. Nah, makanya kami akan kembangkan ke depannya," tambahnya.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal di Indonesia, Bunganya Besar Hingga Ancaman Data Pribadi Disebar

Polisi sempat menahan 56 orang dari penggerebekan itu. Enam orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.

Baca juga: Tercium OJK, Praktik Pinjol Ilegal di Indonesia Diduga Ada Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di ruko itu yaitu 57 Central Processing Unit (CPU), 56 ponsel seluler, 2 unit hp dan satu perangkat CCTV.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjaman online (pinjol) ilegal memang kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu karena besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung begitu besar.

Melansir Tribun Jatim, pinjol juga hanya memberi durasi waktu singkat untuk pelunasan.

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai. 

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu. 

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal.

Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (1710/2021).

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual

Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.

Karakternya lazim digunakan pada orang-orang yang berpenampilan menarik. Jikalau korbannya laki-laki, maka aplikator memanfaatkan peran DC berjenis kelamin wanita, begitu juga sebaliknya.

Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita. 

"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.

4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi

5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur

6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur

7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas

8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas

9) Nama aplikasi mudah berganti

10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.

11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.

12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain

13) Virtual account pengembalian uang yang salah

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Enam Pegawai Kantor Pinjol di Cengkareng Tersangka Nikmati Untung 12 Persen dari Utang Nasabah

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved