Polri Sita Rp 20 Miliar dari Pimpinan Pinjol Ilegal yang Teror hingga Sebabkan IRT Akhiri Diri

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita uang Rp 20 miliar dari tangan pimpinan pinjol ilegal berinisial MDA yang teror seorang ibu hingga akhiri hidup.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Brigjen Pol Helmy Santika (kiri) bersama Wadirtipideksus, Kombes Pol Wisnu Kuncoro memberikan keterangan terkait pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Uang senilai Rp 20 miliar disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) berinisial MDA.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).

Melansir Tribunnews.com, MDA menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama yang mengelola sejumlah pinjol ilegal.

Satu di antara pinjol yang dikelola MDA adalah Fulus Mujur yang meneror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidupnya.

"Dari saudari MDA uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," kata Helmy.

Selain itu, penyidik menyita uang Rp 11 dari rekening Bank Neo Commerce dengan nomor 88840000009013 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penggerebekan itu dilakukan lima lokasi yakni di Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel. (Ist)

Baca juga: Ramai Pinjol Ilegal, Perusahaan Pinjaman Online Legal Pangkas Bunga Harian Sampai 50 Persen

Selanjutnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa pendirian akte pinjol ilegal hingga sejumlah dokumen.

"Disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," ucap Helmy.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pendana pinjol ilegal tersebut berinisial JS yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

JS diduga mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.

Di antaranya, aplikasi pinjol ilegal bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.

Aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang diduga meneror seorang ibu di Wonogiri hingga bunuh diri.

Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.

Baca juga: Mafmud MD Imbau Korban Tak Perlu Bayar Pinjaman di Pinjol Ilegal, Pakar Hukum Pidana Beri Kritik

Selain JS, Polri juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved