News

Simak Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Peserta Lolos Passing Grade Bisa Tidak Lolos, Ini Penjelasannya

Ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera di mulai.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai.

Melansir Tribunnews, panitia seleksi kini tengah melakukan rekonsiliasi nilai dan nantinya hasil SKD akan diumumkan Instansi sesuai dengan data yang termonitoring di sistem CAT BKN.

Lantas siapa saja yang berhak untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya atau SKB CPNS ini?

Apakah peserta yang diatas nilai passing grade otomatis berhak mengikuti ujian SKB?

Ketentuan Peserta SKB

Terdapat beberapa ketentuan agar peserta SKD bisa mengikuti seleksi CPNS tahap selanjutnya, Seleksi Kompetesi Bidang (SKB).

Dalam Perman-PANRB nomor 27 Tahun 2021 pasal 40 ayat (2) dijelaskan, hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Baca juga: Materi Soal SKB CPNS 2021: Tes Praktik Kerja hingga Psikotest

Diterangkan pula dalam ayat (3), hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada seluruh pelamar.

Instansi dan BKN wajib memastikan hasil SKD yang diumumkan sama dengan hasil akhir SKD, sebagaimana yang ditampilkan pada layar monitor tempat peserta melaksanakan SKD.

Baca juga: Materi Soal SKB CPNS 2021, Tes Praktik Kerja hingga Psikotest

 
Dalam ayat (5) dijelaskan, pengumuman kelolosan SKD ke tahap SKB atau tahap selanjutnya, ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika nilainya masih sama dan berada di batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka semuanya diikutkan dalam SKB.

Baca juga: SKB 3 Menteri, Sekolah Tak Boleh Larang/Wajibkan Seragam Kekhususan Agama

Perlu diketahui, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Ketentuan pelaksanaan hingga bobot nilai tes SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKB yang diatur dalam Permenpan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved