Pandji Blak-blakan Kondisi Keuangan Pemkab Serang Saat Audiensi dengan Buruh: Minus Selama Dua Tahun
Dalam kesempatan audiensi, Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa turut mendengarkan dan menampung aspirasi perwakilan buruh.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
"Tidak pernah tapi 2 tahun kita pinjam ke BJB maka Kondisi ini dirasakan kita semua," tuturnya.
Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Elemen Buruh Gelar Demo di Depan Pendopo Bupati Serang, Ini Tuntutannya
Ia pun menuturkan bahwa jika Pemerintah Kabupaten Serang harus keluar dari PP 36 hal itu juga perlu dilihat ada tidak konsekuensi hukumnya. Karena ketika UU dan PP di berlakukan maka Pemda tidak punya hak diskresi
"Walapun kami sadar keluhan buruh pun kami rasakan," katanya.
Selain itu, kata dia, dalam penetapan UMK Pemda terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut, penghitungan UMK harus mengacu pada nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami juga belum mendengar keluhan dari pengusaha mudah-mudahan mereka tidak memilik keluhan yang berat," katanya
Namun demikian pihaknya akan mencoba untuk menyampaikan aspirasi buruh tersebut kepada dewan pengupahan.
"Sebelumnya akan kami sampaikan hal tersebut kepada Bupati Serang sebelum masuk ke dewan pengupahan," katanya.