News

Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Jawa-Bali Rp 275 Ribu dan Luar Jawa-Bali Rp 300 Ribu

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Penumpang di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan swab antigen secara acak saat kembali dari mudik, Senin (17/5/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan harga terbaru tes Covid-19 Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Sebelumnya, kemenkes telah melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Melansir Tribunnews, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari:

- Komponen-komponen jasa pelayanan/SDM;

- Komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP);

- Komponen biaya administrasi;

- Overhead;

- Komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kemenkes lalu menetapkan batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Tak Beri Subsidi, Menkes Sebut Harga Tes PCR di Indonesia Sudah Tergolong Murah

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Kebijakan tersebut sudah berlaku mulai Rabu kemarin.

Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Baca juga: Harga Tes PCR Indonesia Sudah Murah, Menkes Budi Gunadi: Tidak Ada Subsidi!

Hasil pemeriksaan RT-PCR menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved