Virus Corona
Kementerian Perhubungan Jelaskan Alasan Aturan Perjalanan hingga PCR Berubah-ubah
Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan aturan berubah bukan tanpa alasan.
TRIBUNBANTEN.COM - Kini, pelaku perjalanan domestik menggunakan pesawat terbang boleh membawa hasil tes rapid tes antigen, tidak lagi polymerase chain reaction (PCR).
Sebelumnya, penumpang pesawat Jawa-Bali wajib mengantongi hasil tes PCR negatif.
Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan aturan berubah bukan tanpa alasan.
Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.
Kementerian dan lembaga terkait terus melakukan evaluasi.
Baca juga: Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Wagub Banten: Mempermudah Masyarakat
Kemudian, Kemenhub memperoleh dasar aturan tersebut berdasarkan evaluasi mingguan pemerintah.
Menurut Adita, pada dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.
"Aturan ini disesuaikan mengikuti dinamika kondisi pandemi itu sendiri," ujarnya dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).
Pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter dan evaluasi.
"Dari situ, sektor transportasi juga melakukan penyesuaian serta selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan Kementerian Lembaga terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, hingga Kemendagri," ucapnya.
Baca juga: Revisi Aturan Perjalanan Darat Terbaru, Sekarang Tak Wajib Bawa Hasil PCR
Seperti diketahui, sejumlah kebijakan baru terkait tes PCR atau antigen kembali dikeluarkan pemerintah dalam seminggu ke belakang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.
Muhadjir menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.
"Tetapi cukup memakai antigen," ujar Muhadjir seperti dilansir Tribunnews dari Kompas, Senin (1/11/2021).
Kemenhub menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Syarat Terbaru Perjalanan: Wajib Vaksin Minimal Dosis Pertama hingga Hasil Negatif PCR atau Antigen
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/tes-pcr-di-bandara.jpg)