Pendiri Ormas OI Angkat Bicara usai Dilaporkan Iwan Fals Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Diketetahui baru-bari ini, Iwan Fals dan sang istri, Rosana Listanto melaporkan pendiri organisasi OI ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Hal tersebutlah yang menurutnya dari tahun 2017 hingga kini diduga kuat surat tersebut mengandung pemalsuan.
"Kemudian Iwan Fals dibikin sebagai ketua OI padahal Iwan Fals sesuai akta pendirian OI tahun 2000 ia bukan ketua tapi pendiri, jadi ada empat pendiri," ungkap Kamarudin.
Sebelumnya, kisruh internal kepengurusan ormas Orang Indonesia (OI) berujung pada pelaporan penyanyi Virgiawan Listanto.
Pelaporan itu merupakan buntut kisruh kepengurusan OI yang pernah ditayangkan oleh sebuah stasiun televisi dan YouTube.
Baca juga: Profil Wagub Banten Andika Hazrumy, Pernah Bercita-cita Jadi Polisi dan Berpolitik Sejak Usia Muda
Dalam tayangan itu, Iwan Fals dituding memalsukan surat pendirian organisasi Orang Indonesia (OI).
Buntutnya, Iwan dan istrinya Rosanna melaporkan seorang rekannya yang merupakan salah satu pendiri ormas OI (Orang Indonesia) IB dan kuasa hukumnya, Kamarauddin Simanjuntak.
Buntut dari pelaporan tersebut karena salah seorang pendiri organisasi OI (Orang Indonesia), IB, berencana melaporkan musisi Iwan Fals beserta istrinya karena diduga telah memalsukan surat pendirian organisasi dan merombak keanggotaan OI.
Melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ia menunggu klarifikasi dari pihak Iwan terkait perombakan kepengurusan Oi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dilaporkan Iwan Fals Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pendiri Ormas OI Angkat Bicara