Buruh Gelar Aksi Sampai 3 Kali Tuntut Kenaikan UMP dan UMK, Ini kata Kadisnakertrans Provinsi Banten

Serikat buruh se-Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ketiga kalinya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A

Kemudian, kata Hamidi, terkait masukan dan lainnya juga akan diakomodir dan akan dia sampaikan ke Gubernur Banten.

"Dari sisi aturan dan kebijakan semua akan diakomodir dan akan disampaikan ke Gubernur," terangnya.

Namun ia memastikan bahwa untuk UMK di Kabupaten Kota pada Tahun 2022 akan naik.

Akan tetapi berapa besarannya dirinya mengaku belum tahu, sehingga meminta kepada para buruh agar menunggu hasil keputusan dari Pemprov Banten.

Baca juga: Buruh Minta Pemkab Serang Sampaikan Tuntutannya ke Pusat, Hapus Omnibus Law dan Naikkan UMK

Adapun terkait tuntutan untuk menetapkan UMSK untuk Tahun 2022, para serikat buruh mengajukan kepada pemerintah agar upah sektoral itu bisa berlakukan kembali.

Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah UMSK bisa ditetapkan atau bagaimana.

"Nanti kita lihat berdasarkan hasil rapat nanti," kata dia.

"Kita lihat nanti hasil kajiannya seperti apa, tentu kita harus pempertimbangkan dan memperhitungkan perkembangan pertumbuhan ekonomi yang berada diwilayah Provinsi Banten," sambungnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved