Kadisnakertrans Provinsi Banten Pastikan UMK dan UMP Banten Naik pada 2022, Berapa Kenaikannya?

Penetapan upah itu harus melalui proses, yakni harus ada rekomendasi dari bupati dan wali kota terlebih dahulu.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, H Al Hamidi memastikan bahwa UMK/UMP di Provinsi Banten Tahun 2022 naik.

"Tahun 2021 naik 1,5 persen untuk UMK kabupaten dan kota. Pada tahun 2022 ini, dipastikan naik," ujarnya saat berada di lokasi aksi unjuk rasa serikat buruh se-Provinsi Banten di depan KP3B, Rabu (10/11/2021).

Namun, Hamidi mengaku tidak tahu berapa persen kenaikan UMK kabupaten dan kota serta UMP Banten.

"Artinya masih ada perhitungan yang sudah ditetapkan berdasarkan PP 36 Tahun 2021," ucapnya.

Menurut Hamidi, pihaknya tidak bisa menetapkan besaran UMP ataupun UMK begitu saja.

Baca juga: Buruh se-Banten Kembali Gelar Unjuk Rasa, Kadisnakertrans Anggota Dewan Temui Pendemo

Hal itu harus sesuai dengan proses dan jadwal yang sudah ditentukan.

"Kita tidak bisa menetapkan upaya itu, sebab harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan," katanya.

Penetapan upah itu harus melalui proses, yakni harus ada rekomendasi dari bupati dan wali kota terlebih dahulu.

Kemudian setelah ada rekomendasi dari para kepala daerah, ada rapat pleno penetapan besaran UMK oleh Dewan Pengupahan.

"Dewan Pengupahan ini terdiri atas unsur perguruan tinggi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah," ujarnya.

Baca juga: Buruh Minta Pemkab Serang Sampaikan Tuntutannya ke Pusat, Hapus Omnibus Law dan Naikkan UMK

Setelah rapat pleno tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan, hasil rekomendasi itu disampaikan kepada Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Tentunya, kata dia, proses penetapan UMK dan UMP itu harus melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam aksinya, para buruh menuntut Pemprov Banten agar menaikan UMP sebesar 8,95 persen dan UMK sebesar 13,5 persen.

Kemudian meminta Gubernur Banten memberlakukan UMSK pada tahun 2022 serta mencabut UU Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved