Kadisnakertrans Provinsi Banten Pastikan UMK dan UMP Banten Naik pada 2022, Berapa Kenaikannya?
Penetapan upah itu harus melalui proses, yakni harus ada rekomendasi dari bupati dan wali kota terlebih dahulu.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Serahkan Dokumen
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi bersama Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar di tengah-tengah peserta aksi.
Baca juga: Respon Gubernur WH soal Usulan Buruh Minta Naikkan Upah Minumum, Bakal Meningkat?
Saat itu Anggota Dewan Komisi 5, M Nizar mengatakan bahwa pihaknya mengerti kalau yang disuarakan mereka adalah jeritan dari hati yang paling dalam.
"Hari ini kami mengerti betul, kami mendengar betul itu adalah jeritan dari hati yang paling dalam dari bapak dan ibu sekalian," ujar M Nizar saat menyampaikan orasi di hadapan peserta aksi, Rabu (10/11/2021).
"Tentunya hari ini, bapak dan ibu sudah menyaksikan dokumen yang diserahkan kepada kami," sambungnya.
Dokumen tersebut berisi tuntutan para buruh, yang disampaikan oleh perwakilan serikat kepada Kadisnakertrans dengan harapan agar disampaikan kepada Gubernur Banten.
Baca juga: Pandji Blak-blakan Kondisi Keuangan Pemkab Serang Saat Audiensi dengan Buruh: Minus Selama Dua Tahun
Kepada peserta aksi, Nizar meminta waktu kepada para biruh untuk bisa menyampaikan tuntutan tersebut kepada Gubernur Banten.
"Berikan kami waktu untuk menyampaikan langsung kepada eksekutif kita, kepala daerah kita, Bapak Gubernur Wahidin Halim," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, kata Nizar, pihaknya berharap agar perjuangan ini bisa terselesaikan.