CPNS 2021

Di Mulai 15 November 2021, Ini Ketentuan Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021, Wajib Swab PCR atau Antigen

Ketentuan terbaru peserta SKB CPNS 2021 yang pelaksanaannya akan di mulai pada 15 November mendatang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) non-guru di Kabupaten Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Rabu (20/10/2021). 

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Baca juga: Simak Ketentuan Tes SKB CPNS 2021, Peserta Lolos Passing Grade Bisa Tidak Lolos, Ini Penjelasannya

Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah menggunakan sistem CAT.

Kedua Instansi tersebut dapat melaksanakan tes SKB dengan tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Selain dengan Sistem CAT, materi Tes SKB CPNS 2021 menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 dapat berupa sebagai berikut:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved