Jokowi dan Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik Pinjol
Presiden RI, Jokowi dan wakilnya, Maaruf Amin digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga terkait polemik pinjol
"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar," jelas Jeanny.
Bahkan batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir).
Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
Baca juga: Catatan Pilu Janda 2 Anak Akhiri Hidup Karena Utang Pinjol Rp 12 Juta, Tinggalkan Bayi 8 Bulan
"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Seharusnya juga dibuat mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," katanya.
"Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," imbuh Jeanny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol
Penulis: Ilham Rian Pratama
