Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode
Dua pegawai ATR/BPN Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, sudah ditentukan nilai PNBP.
Di mana nilai itu hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL.
Selain itu, kata Hendi, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan oleh para tersangka.
Sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.
“Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan," kata dia.
Namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut.
Hendi mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja, menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” jelas Hendi.
Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaikan bahwa para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Akibat perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara," ungkapnya.
Kemudian Shinto juga mengatakan bahwa partisipasi publik secara aktif diharapkan dapat meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Atau mengenai informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten.
"Saya mengimbau agar publik aktif dalam berpartisipasi memberikan informasi terkait dengan menghubungi Hotline Pengaduan di nomor 0815-1379-9990," katanya.
Selain itu, Shinto juga menyampaikan instruksi Kapolda Banten, di mana dalam intruksi itu bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik sudah meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain.
"Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya," kata dia.
"Apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya," tukasnya.