4 Pegawai BPN Lebak Terjaring OTT Pungli Sertifikat Tanah, Kakanwil Banten: Hormati Proses Hukum

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan kepada 4 pegawai BPN

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi Polda Banten
Polisi memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan BPN Kabupaten Lebak, setelah OTT, Jumat (12/11/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan kepada 4 pegawai BPN terkait kasus pungutan liar di Lebak.

Menurut dia, 4 pegawai yang diperiksa oleh Polda Banten dengan rincian tiga orang Pegawai Negeri Sipil dan 1 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kantah Kabupaten Lebak.

“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Masih menunggu hasil pemeriksaan seperti apa,” ujar Rudy, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (15/11/2021).

Baca juga: OTT di BPN Lebak, Polda Banten Sita Uang Tunai Rp 36 Juta, Kapolda: Tindak Tegas Pungli dan Korupsi

Kanwil BPN Provinsi Banten masih memantau perkembangan kasusnya.

Di kesempatan itu, dia meminta agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas.

“Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun Kantah di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Polda Banten menangani kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.

5 pelaku ditangkap. Mereka terdiri dari 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dan seorang lurah.

Empat oknum pegawai BPN yaitu FD staf ukur, MY kasie ukur, EL kasie ukur, dan IM kasie P2. Sedangkan satu pelaku lagi adalah lurah berinisial MR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu berawal pada saat LL membeli tanah seluas 30 hektare di Desa IJ pada Desember 2020.

Pada saat membeli tanah itu, dia sempat mengajukan permohonan sertifikat hak milik (SHM).

Dari proses pengajuan itu, hingga Oktober 2021 belum ada kejelasan terselesaikannya proses balik nama SHM.

Selama proses pembuatan sertifikat, LL dimintai sejumlah dana.

Baca juga: 4 Pegawai BPN dan Lurah Terjaring OTT di Lebak, Begini Modus Nakal Komplotan Pelaku Pungli

Untuk kemudian, LL melaporkan peristiwa itu kepada Polda Banten untuk selanjutnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lebak Banten pada Jumat 12 November 2021.

Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melakukan OTT atas perintah langsung Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved