Kronologi OTT 2 Pegawai BPN Lebak Tersangka Pungli, Polda Banten Temukan Amplop Bertuliskan Kode
Dua pegawai ATR/BPN Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar dalam pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
“Yang awalnya senilai Rp 8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi hanya senilai Rp2.000 per m2,” jelasnya.
Setelah pertemuan itu, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2.
Dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.
Di samping itu, pada 19 Oktober 2021 diketahui LL telah membayar biaya PNBP senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak.

Namun LL tidak mendapatkan kepastian, hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM.
Sehingga kemudian LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak.
“Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Penangkapan para tersangka itu dilakukan pada hari Jumat 12 November 2021.
Dalam penangkapan itu, Polda Banten telah mengamankan beberapa barang bukti.
Mulai dari satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Baca juga: 4 Pegawai BPN dan Lurah Terjaring OTT di Lebak, Begini Modus Nakal Komplotan Pelaku Pungli
Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15 juta, Rp 11 juta, dan Rp 10 juta.
"Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendy.
Ia menyampaikan bahwa total uang tersebut sebesar Rp 36 juta.
Di mana pada amplop tersebut penyidik menemukan sebuah kode bertuliskan kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah.
Satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone juga ikut diamankan sebagai barang bukti.