Korupsi Masker di Banten
Terdakwa Korupsi Masker di Banten Menangis Saat Bacakan Pembelaan: Sedih Tak Bisa Kasih Jajan Anak
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar hari ini.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar hari ini.
Dalam sidang yang digelar secara online pada Selasa (2/11/2021) di Pengadilan Negeri Serang, para terdakwa dan kuasa hukum membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Ada tiga terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,680 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95.
Ketiga terdakwa tersebut atas nama Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.
Kemudian Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT. RAM dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta sebagai pemenang tender pengadaan masker di Dinkes Provinsi Banten.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo para terdakwa menyampaikan pleidoi dari Rutan Pandeglang, yang tersambung dengan layar di Pengadilan Negeri.
Saat itu terdakwa Wahyudin Firdaus nampak menangis ketika membacakan pleidoi dirinya.
Ia mengatakan bahwa yang paling menyedihkan baginya saat ini, adalah pada saat anaknya meminta jajan kepadanya.
"Saya selaku bapaknya, saya tidak bisa memberikannya. Ini karena bapaknya tidak bisa mencari uang (karena ditahan,-red). Bahkan saya tidak bisa memberikan nafkah kepada keluarga saya, selama saya berada di sini (tahanan,-red)," ujar Wahyudin sambil menangis, Selasa (16/11/2021).
Wahyudin mengatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
Ia mengaku memiliki tanggung jawab untuk mengurusi satu orang anak kandung, satu orang istri dan satu anak yatim.

"Tapi apabila saya tetap di sini (ditahan,-red), kewajiban itu saya serahkan kepada Allah SWT," kata dia.
"Mudah-mudahan, anak dan istri saya diberikan kesabaran dan ketabahan oleh Allah untuk menghadapi ini," terangnya.
Sementara dari sisi kuasa hukum, nota pembelaan itu disampaikan oleh Rohmatullah selaku kuasa hukum dari Wahyudin Firdaus.