Korupsi Masker di Banten
Terdakwa Korupsi Masker di Banten Menangis Saat Bacakan Pembelaan: Sedih Tak Bisa Kasih Jajan Anak
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten kembali digelar hari ini.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
Kuasa hukum dari Wahyudin menyampaikan lima poin pembelaan untuk kliennya.
"Pertama kami mohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum terdakwa Wahyudin Firdaus," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Masker Bacakan Eksepsi, Sebut PT RAM Kembalikan Uang ke Negara
Kedua, ia menyebutkan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Wahyudin Firdaus dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum.
Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Kelima, membebankan biaya perkara kepada negara.
"Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan," ucapnya.