Kaya Mendadak, Ahli Waris Rumah di Tengah Jalan Tangerang yang Dibongkar Dapat Ganti Rugi Rp 1,5 M

Meski telah dirobohkan, pemilik rumah yang berdiri di tengah Jalan Kota Tangerang ternyata belum menerima uang ganti rugi.

Editor: Yudhi Maulana A
TribunTangerang.com/Andika Panduwinata
Rumah yang berada di tengah Jalan Maulana, Kota Tangerang akhirnya dalam waktu dekat ini dibongkar, Rabu (3/11/2021) 

"PUPR merasa tidak bisa menyelesaikan sendiri, dengan itu konsinyasi menjadi pilihan yang tepat dan legal. Keputusan ini, pak Anwar yang juga bisa dibilang sebagai korban sengketa bisa memproses haknya dengan aman," papar Decky.

Lanjutnya, usai pembongkaran PUPR menargetkan dalam waktu dua pekan, jalan tersebut bisa digunakan secara maksimal.

"Karena ada rumah di tengah jalan ini, hanya ada dua jalur. Setelah sudah dilakukan pembongkaran dan dirapihkan semuanya semoga bisa normal dengan empat jalur," ucap Decky.

Anwar Hidayat sebagai Termohon ketiga atau salah satu ahli waris yang berhak menerima penitipan ganti rugi menuturkan, pembebasan lahan sudah berlangsung sejak 2007.

Kini, Anwar mengaku rela, ikhlas dan sukarela atas keputusan ini, demi kepentingan bersama.

"Kami akan tetap berjuang menyelesaikan hak kami dari hasil konsinyasi lahan ini. Kita masih harus menyelesaikan kasus gugatan yang kami ajukan, atas persoalan tiga pihak ahli waris ini," pungkas Anwar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rumah 14 Tahun di Tengah Jalan Raya Tangerang Sudah Dibongkar, Tapi Pemilik Belum Terima Ganti Rugi

Penulis: Ega Alfreda

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved