Maraknya Pinjol Ilegal Hingga Berujung Bunuh Diri, UNWCI: Kejahatan Kemanusiaan

Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Editor: Glery Lazuardi
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Satreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di komplek perumahan mewah, Green Lake City, Kamis (14/10/2021) 

TRIBUNBANTEN.COM - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta terus mengusut dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebab, selain merupakan kejahatan keuangan, aksi mereka dinilai merupakan kejahatan kemanusiaan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Presidium UN World Citizens’ Initiative (UNWCI) Indonesia Campaign, Yudi Syamhudi Suyuti.

Baca juga: Polisi Masih Buru Bos Pinjol Uang Hits, Sang Debt Collector Kerap Komunikasi dengan Pimpinan di Cina

"Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan keuangan terhadap negara, kejahatan keuangan terhadap rakyat, yang ketiga kejahatan keuangan terhadap global," kata dia, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (18/11/2021).
Dukungan ini diungkapkan Yudi, usai bertemu perwakilan Polri dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

Sebelumnya, mereka telah berdiskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait hal itu.

Yudi memaparkan, aksi pinjol ilegal diduga merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

Sebab disinyalir melakukan tiga kejahatan besar, yaitu kejahatan kemanusiaan, kejahatan keuangan, dan kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara.

Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilanggar ialah sejumlah pasal yang tercantum dalam Deklarasi HAM PBB, UU HAM, dan UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Jokowi dan Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Terkait Polemik Pinjol

Sementara kejahatan keuangan, terhadap UU TPPU, POJK tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan UU Perbankan.

Adapun kejahatan terhadap keamanan bangsa dan negara, yang diduga dilanggar ialah UU ITE, UU Administrasi Negara, KUHP, dan UU Pertahanan Negara.

Dia menjelaskan, kejahatan pinjol ilegal ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban satu atau dua pihak saja, terkait sebuah sistematika.

"Menyangkut ada pemodal, agen dari pemodal, kemudian ada terminal-terminal transaksi. Lalu ada bank-bank yang belum tentu salah juga, tapi bisa dimintai keterangan. Karena mereka itu masuk di dalam satu rantai pinjol ilegal," ujarnya.

Polisi, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, juga diharapkan memperdalam persoalan pinjol ilegal.

Karena ada peraturan dari Bank Indonesia (BI), bahwa aliran uang yang masuk ke dalam sebuah bank untuk suatu praktik bisnis tertentu, harus dilaporkan kepada Bank Indonesia.

Baca juga: Masih Diteror Pinjol Padahal Sudah Lunasi Utang Rp 3 Juta, Korban Akui Dapat Ancaman Fisik

Yang sebelumnya, bank tersebut harus menyelidiki ini aliran uangnya seperti apa, kemudian untuk praktik seperti apa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved