Kota Tangerang
Rumahnya Dirobohkan Setelah 14 Tahun Berdiri di Tengah Jalan, Pemilik Akui Belum Terima Ganti Rugi
Pemilik rumah yang berdiri 14 tahun di tengah jalan Kota Tangerang mengaku belum menerima ganti rugi setelah dirobohkan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemilik rumah yang berdiri 14 tahun di tengah jalan Kota Tangerang mengaku belum menerima ganti rugi setelah dirobohkan.
Melansir Tribun Jakarta, diketahui rumah Anwar dibongkar setelah keluar putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1 yang menyatakan Pemkot Tangerang harus membayar ganti rugi melalui mekanisme konsinyasi.
Namun, hingga kini, Anwar Hidayat selaku pemilik rumah belum menerima uang konsinyasi tersebut.
Baca juga: Rumah yang Berdiri 14 Tahun di Tengah Jalan Tangerang Dirobohkan, Pemilik : Mengalah untuk Menang
Diberitakan sebelumnya, Dinas PUPRKota Tangerang merobohkan rumah milik Anwar Hidayat di Jalan Maulana Hasanudin nomor 07, RT 01, RW 09, Kecamatan Batuceper pada Selasa (16/11/2021).

Rumah milik Anwar Hidayat adalah satu-satunya rumah warga yang sebelumnya tidak bisa dibongkar saat Pemkot Tangerang melakukan pelabaran jalan raya pada 2007.
Baca juga: 25 Rumah di Koja Terbakar Akibat Ulah ODGJ, Chandra Main Korek Api dan Bilang Rumah Ini Saya Bakar
Penyebabnya, sertifikat rumah milik Anwar Hidayat seluas 97 meter persegi itu sudah digadaikan oleh seorang internal keluarga ke pihak bank.
Saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumah dia, oknum yang membawa dokumen itu terlanjur kabur.
Dengan begitu, tanah yang menjadi lokasi rumah Anwar menjadi sengketa dan tidak bisa dilakukan pembongkaran saat pelebaran di jalan tersebut.
Dan baru setelah keluar putusan PN Tangerang tentang pembayaran konsinyasi, rumah Anwar bisa dibongkar Pemkot Tangerang.
Baca juga: Kaya Mendadak, Ahli Waris Rumah di Tengah Jalan Tangerang yang Dibongkar Dapat Ganti Rugi Rp 1,5 M
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Burhanuddin menjelaskan, mulanya pihak Dinas PUPR Kota Tangerang mengajukan permohonan untuk dilakukan konsinyasi terkait pelebaran jalan, melalui penawaran konsinyasi yang disetujui pengadilan sebesar Rp1.505.644.388 atas tanah seluas 97 meter persegi milik Anwar Hidayat.
"Kenapa bisa sampai tahap pengadilan, karena memang awal mulanya pada pembebasan lahan 2007 silam, rumah ini ada kendala permasalahan ahli waris, atau masalah internal keluarga dengan bank," kata Burhanuddin, Rabu (17/11/2021).
Pengajuan konsinyasi dilakukan karena Pemkot Tangerang yang ingin membeli lahan untuk pelebaran jalan itu kebingungan kepada siapa uang pembayaran diserahkan.
"Alhasil dilakukan permohonan konsinyasi hingga akhirnya resmi dibongkar," sambung Burhanuddin.
Ia menjelaskan, Anwar Hidayat dan ahli waris lainnya bisa menerima uang konsinyasi dari pengadilan setelah urusan adiminstrasi surat-menyurat dengan pihak bank selesai dilakukan.
"Pastinya dalam hal ini tidak ada persoalan dengan Pemkot Tangerang atau PUPR. Sebab, urusan ahli waris yang tak kunjung selesai," kata juru sita PN Tangerang itu.
Baca juga: ODGJ Yang Sebabkan Puluhan Rumah di Koja Dikenal Pemarah, Kerap Memukul Ibu Kandungnya