Dapat Dukungan dari Pendekar Banten, Bupati Serang Pastikan Pembongkaran THM Tetap Dilakukan

 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pastikan akan melanjutkan proses penertiban tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Penulis: desi purnamasari | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Sejumlah massa dari ormas, LSM dan Pendekar Banten yang tergabung tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB) datangi Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (18/11/2021). Mereka mendukung rencana Pemkab Serang untuk membongkar THM di JLS 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pastikan akan melanjutkan proses penertiban tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Hal tersebut menurutnya sudah ditempuh melalui semua langkah sebelum melangsungkan pembongkaran THM.

Bahkan pihaknya pun menuturkan akan memimpin langsung jalannya penertibang THM tersebut.

"Rasanya memang harus langsung saya yang mempimpin," kata Tatu saat melakukan audiensi bersama puluhan Ormas yang mendukung penertiban THM di ruang paripurna DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).

Selain itu ia pun memastikan dalam kegiatan pembongkaran THM tersebut tidak melakukan pelanggaran HAM. Sebab apa yang dilakukan adalah untuk menegakan perda.

"Semua ada aturannya, saya pun tidak sebarangan dalam bertidak," ujarnya

Baca juga: Ormas, LSM dan Pendekar Banten Siap Dukung Pembongkaran THM di JLS yang Sempat Ditolak Warga

Selama ini Pemkab Serang mengaku tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan malam. Karena memang hal tersebut dilarang di dalam Perda.

Dan Tatu pun menyebut bahwa banyaknya masyarakat sekitar JLS yang mengeluh terkait aktivitas THM tersebut.

"Masyarakat disana terganggu sudah bertahun tahun," katanya.

ratusan massa menghadang alat berat yang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021).
ratusan massa menghadang alat berat yang akan membongkar tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (15/11/2021). (Tribunbanten.com/Desi Purnamasari)

Selama ini, Kata Tatu sudah melakukan persuasif untuk mengatasi keluhan tersebut.

Pihaknya pun mengaku sudah menanyakan pada dinas perizinan dan tidak ada izin tempat hiburan malam.

Bahkan sudah mencoba meluruskan agar usaha yang dijalankan oleh THM tersebut sesuai izinnya yakni untuk resto.

"Dari izin usaha sudah melanggar. Kita minta alih usaha tidak mau menjalankan yang sesuai izin," jelasnya.

Pihaknya pun sudah menggembok dan menyegel THM tersebut, namun kemudian pihak THM masih nekat beroprasi dan membuat jalan lewat belakang.

Baca juga: Tak Diberikan Nomor Ponsel, 3 Oknum Santri Rudapaksa Gadis Asal Serang, Korban Diduga Sampai Pingsan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved