Pengakuan 4 Pelaku Rudapaksa Gadis di Serang, 2 Hari Dijahati dalam Kondisi Mabuk

Polres Serang meringkus keempat orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berinisial AJ asal Serang

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto sedang berbincang dengan para pelaku rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Polres Serang meringkus keempat orang tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban berinisial AJ asal Kabupaten Serang.

Perempuan berusia 16 Tahun itu, mengalami kekerasan seksual oleh empat orang tersangka setelah dicekoki minuman beralkohol jenis anggur kolesom disertai pil hexymer oleh para tersangka.

Kempat tersangka itu bernama Muhamad Akbar (19), Tomi (22), Muhamad Yusuf (28) dan Sanan (20).

Dalam kasus tersebut terungkap fakta baru setelah polisi berhasil meringkus tersangka Sanan.

Di mana Sanan sebelumnya masih diburu polisi, setelah tiga teman lainnya lebih dulu diringkus oleh petugas.

Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto mengatakan bahwa tersangka Sanan ditangkap di rumahnya pada Kamis (18/11/2021) kemarin.

Diketahui Sanan berprofesi sebagai kernet angkutan, yang saat itu tersangka baru saja pulang bekerja.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Rudapaksa Istri Tahanan Bakal Disidang Kode Etik, Dapat Sanksi PTDH

Kemudian tim Reskrim Polres Serang langsung bergerak dan berhasil menangkap Sanan di rumahnya di Kampung Cirangkong, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui pil hexymer yang dicekokin ke korban itu berasal dari tersangka SN (Sanan)," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (19/11/2021).

Tersangka Sanan, diduga mendapatkan pil hexymer dari rekannya.

Feby menerangkan bahwa keempat tersangka itu, melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Motifnya adalah hanyalah nafsu belaka, dengan modus bujuk rayu.

Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa (ibtimes.co.in via Tribunnews)

Kemudian korban diiming-imingi sesuatu, sehingga perbuatan tak terpuji itu terjadi.

Sebelumnya korban mengenal salah satu tersangka bernama Muhamad Akbar melalui medsos messenger.

"Setelah sering melakukan percakapan, kemudian mengajak korban untuk melakukan pertemuan," kata dia.

Di mana pertemuan itu terjadi pada Minggu 14 November 2021.

Kemudian para tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban yang dilakukan selama dua hari.

Saat dikonfirmasi, tersangka Muhamad Akbar mengungkapkan fakta baru.

Di mana dirinya mengaku tidak suka terhadap korban, namun sering mengobrol melalui messenger.

"Awalnya ngga suka, biasa saja. Tapi kalau chattingan sering," kata dia.

Kemudian ia juga mengakui telah membawa korban ke sebuah bengkel.

Kemudian saat dalam perjalanan, kata dia, dirinya bertemu dengan ketiga tersangka lainnya tersebut di jalan.

"Hari pertama dicekokin miras dan hari berikutnya dicekokin obat," kata dia.

Kemudian para tersangka melecehkan korban secara bergilir.

Sementara tersangka Sanan, selaku tersangka yang terakhir mengaku bahwa saat itu melihat korban tidak sadarkan diri.

Sehingga dirinya membawa korban ke rumahnya.

"Karena pingsan aja orang nya jadi saya bawa ke rumah," kata dia.

Saat berada di rumahnya, bukannya mengantarkan pulang ke rumah korban.

Tersangka Sanan justru ikut serta melakukan perbuatan tak terpuji tersebut di rumahnya.

Setelah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, Sanan kemudian membawa korban ke Alun-alun Kecamatan Tunjung Teja.

Atas perbuatan para tersangka tersebut kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) (2)Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun Penjara.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved