Bertemu Gubernur Makkah Bahas Umrah, Menag Yaqut: Umat Islam di Indonesia Rindu Ka'bah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia dan persiapan keberangkatan jemaah umrah
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia dan persiapan keberangkatan jemaah umrah kepada
Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud.
Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud berlangsung di Kantor Gubernur Makkah, Arab Saudi, Minggu (21/11/2021).
"Saya hari ini bertemu Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal. Saya menyampaikan informasi bahwa penanganan Covid di Indonesia secara umum sudah dapat terkendali," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Update Biaya Umrah Terbaru 2021 untuk Indonesia, Diprediksi Bakal Naik Sekitar Rp 35 Juta
Yaqut juga menyampaikan kesiapan Indonesia untuk kembali memberangkatkan jemaah umrah.
Menurutnya, Kementerian Agama terus melakukan edukasi kepada calon jemaah haji dan umrah untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Pemerintah Indonesia juga telah melakukan vaksinasi untuk calon jemaah haji dan umrah," jelas Yaqut.
"Dalam rangka mengupayakan kesehatan bagi calon jemaah umrah, Kementerian Agama membuat kebijakan umrah satu pintu," tambah Yaqut.
Baca juga: Puas Liburan ke Turki, Rizky Billar & Lesti Berencana Umrah Tahun Depan, Bakal Ajak Sang Buah Hati
Kebijakan lainnya terkait dengan PCR bagi calon jemaah umrah.
Menurut Menag, itu akan difokuskan pada fasilitas kesehatan di Indonesia yang direkomendasikan oleh pemerintah Saudi.
"Untuk mengobati kerinduan umat Islam di Indonesia, saya juga menyampaikan harapan untuk segera dibukanya kembali penyelenggaraan umrah 1443 H. Indonesia siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia," kata Menag.
Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal Al Saud menyambut baik kunjungan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Gubernur Makkah menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan pada jemaah umrah dan haji Indonesia.
Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Kemenag Upayakan Agar Biaya Ibadah Umrah Bisa di Bawah Rp 26 Juta
Namun demikian, Gubernur Makkah kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sebab, penyelenggaraan umrah 1443 H dan juga haji, diselenggarakan masih dalam suasana pandemi.
Menindaklanjuti mulai diperbolehkan calon jemaah umrah Indonesia berangkat ke Tanah Suci, pihak Kementerian Agama meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersiap.
Pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021, tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H.
"Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jamaahnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dalam keterangannya, pada Selasa (12/10/2021).
"Khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini,".
Baca juga: Gelar Rapat Bersama, Ini Skema Umrah yang Jadi Kesepakatan Kemenag dan Asosiasi PPIU
Dia menjelaskan, penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi.
Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya dan berusia 18 sampai 50 tahun.
"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," ucap Hilman.
Namun, otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia.
Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
Baca juga: Ada Aturan Karantina Jemaah, Biaya Umrah Saat Pandemi Covid-19 Ditaksir Hingga Rp 30 Juta
"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksanaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," ujar Hilman.
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah.
"Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," tutur Hilman.