Pesan Bupati Serang Usai Lantik 144 Kepala Desa Terpilih: Jangan Ada Pengkotak-kotakan Pelayanan
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, melantik 144 kepala desa terpilih di wilayah Kabupaten Serang, pada Senin (22/11/2021).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, melantik 144 kepala desa terpilih di wilayah Kabupaten Serang, pada Senin (22/11/2021).
144 kepala desa yang dilantik itu merupakan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Minggu (31/10/2021).
Acara pelantikan bertempat di halaman Pendopo Bupati Serang.
Bupati Serang memberikan pesan terhadap para kades yang baru dilantik agar menjalankan tugas secara amanah.
"Untuk para kepala desa yang baru saja dilantik saat ini semua tanggungjawab ada para kades yang telah dilantik saat ini," ujar Tatu pada saat memberikan sambutan.
Baca juga: 679 Desa di Empat Kabupaten Provinsi Banten Sukses Gelar Pilkades, Situasi Aman dan Kondusif
Selain itu, dia mengingatkan para kades yang baru dilantik agar menjadi pemimpin yang menyeluruh bagi masyarakat serta tidak mengelompokan masyrakat.
Serta mewujudkan pelayanan yang baik, adil, jujur serta amanah guna mewujudkan pemerintahan yang baik.
"Yang adil dan jujur tidak boleh ada pengkotak-kotakan memberikan pelayanan," katanya.
Dia juga mengimbau kepada para kades yang baru dilantik agar membantu mensukseskan program vaksinasi yang ada di desa yang saat ini capaiannya masih rendah.
"Mengingat saat ini memang capaian vaksinasi di Kabupaten Serang masih rendah, maka perlu adanya dukungan untuk menyukseskan vaksinasi agar dapat segera mencapai target," katanya.
Baca juga: Kapolda Banten Meninjau Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Ada TPS Sediakan Gerai Vaksin Covid-19
Terakhir, dia mengingatkan, kepada para kades yang terpilih ini untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).
"RPJMDesa harus segera disusun paling lambat tiga bulan atau sampai 22 Februari 2022, tidak boleh ditunda-tunda," tambahnya.