UMP Banten 2022 Hanya Naik Rp 40 Ribu, Ekonom Beberkan Dampak Bagi Masyarakat

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP itu naik sebesar Rp 40.209.

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kondisi Mall of Serang selama masa PPKM Level 4 diperpanjang 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkan sebesar Rp 2.501.203. Besaran UMP itu naik sebesar Rp 40.209.

Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim itu tertuang di surat keputusan Gubernur Banten, Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2022, Pemprov Banten secara resmi menaikkan UMP 2022, yang mulai berlaku 1 Januari 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat UMP pada tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,09%.

Kenaikan UMP tahun 2022 yang kecil karena kondisi perekonomian pada tahun ini tumbuh lambat akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Kejar Target 80 Persen, Pemprov Banten Bareng TNI-Polri Gelar Vaksin Door to Door Siang dan Malam

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penentuan kenaikan UMP setiap tahun. Selain itu, faktor penentu kenaikan UMP adalah inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan besaran kenaikan UMP itu saat menggelar konferensi pers tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Pekerja 2022 pada 16 November 2021. Kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tak hanya mengecewakan bagi buruh, kenaikan UMP di daerah industri seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Riau dll tersebut juga bakal memberi efek minim bagi pertumbuhan ekonomi tahun 2022.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, kenaikan UMP tahun 2022 relatif kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Padahal, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi di kisaran 3% pada tahun depan.

"Ini kan akhirnya akan menahan konsumsi, khususnya konsumsi kelas menengah ke bawah di tahun depan karena kenaikannya tidak signifikan dibandingkan dengan target inflasi maupun pertumbuhan ekonomi tahun depan," ujar Yusuf saat dihubungi, Senin (22/11).

Yusuf mengatakan, tingkat konsumsi dan daya beli masyarakat dapat meningkat apabila pemerintah menerbitkan kebijakan tambahan untuk mendongkrak daya beli kelas pekerja menengah ke bawah.
Misalnya tahun ini pemerintah menyiapkan bantuan sosial tunai maupun bantuan subsidi upah.

"Pertanyaannya adalah apakah pemerintah mau menyiapkan program yang relatif mirip dengan yang disediakan di tahun ini dan tahun lalu ketika pemerintah di saat bersamaan menekan defisit fiskal," ujar Yusuf.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, memprediksi tingkat konsumsi masyarakat akan turun seiring dengan kenaikan UMP 2022 yang relatif rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun depan diproyeksikan inflasi mendekati 3%.

"Bagaimana bicara daya beli optimal, konsumsi mereka akan menyesuaikan," ucap Tauhid.

Dia khawatir kenaikan UMP yang rendah ini berdampak pada tidak diimpelementasikannya kenaikan tersebut di lapangan.

"PP 36/2021 jadinya kontraproduktif," ujar Tauhid.

Baca juga: Ikuti Instruksi Pusat, Banten Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Gubernur WH: Khawatir Ledakan Covid

Tauhid menilai, kenaikan UMP tidak akan sampai 3% pada tahun-tahun berikutnya, meski ekonomi sudah membaik ke depannya.

Lebih lanjut, Tauhid menilai UMP tidak serta merta menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan.

Sebab, untuk pengentasan kemiskinan diperlukan adanya penciptaan lapangan kerja.

"Tergantung katakanlah kalau misalnya ada investasi baru masuk dengan standar upah yang seperti ini. Mungkin dari sisi itu bisa mendorong katakanlah orang yang menganggur atau berada di bawah garis kemiskinan bisa mendapatkan pekerjaan karena upah yang seperti ini. Tapi saya kurang begitu yakin kalau misalnya upah ini bisa langsung mengurangi kemiskinan," jelas Tauhid.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Ia menyebut, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menyebabkan sejumlah hal.

Di antaranya, menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Serta menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

"Mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ucap Ida.

Ida mengatakan, apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru; terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi);

Kemudian, memicu terjadinya PHK; mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Serta mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Itulah daftar UMP tahun 2022 di berbagai daerah di Indonesia seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul UMP tahun 2022 seperti Jakarta, Banten, Jatim dll naik tipis, daya beli tertekan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved