Pemkab Serang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Kategori Informatif, Meningkat dari Tahun Lalu
Predikat tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dengan kategori menuju informatif.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Plt Sekda Provinsi Banten, Muhtaro, memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya, Rabu (24/11/2021).
Penghargaan yang diberikan di Pendopo Gubernur Banten itu atas raihan Anugerah Keterbukaan Informasi dengan predikat Infomatif dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Predikat tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya dengan kategori menuju informatif.
Anas bersyukur atas raihan penghargaan Keterbukaan Informasi dengan kategori informatif yang mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya kualifikasi menuju informatif.
Baca juga: Target Ekspor Manggis ke Dubai dan China, Distan Kabupaten Serang Siapkan 20 Hektare Lahan
Penilaian yang dilakukan KI Provinsi Banten dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi atau monev setiap tahunnya.
“Alhamdulillah, Pemkab Serang mendapat penilaian dengan kualifikasi informatif," ujarnya lewat keterangan tertulis kepada TribunBanten.com, Rabu.
Menurut dia, ini merupakan komitmen Ibu Bupati dan Wakil Bupati terhadap keterbukaan informasi yang ada di Kabupaten Serang.
“Ini merupakan pencerminan dari kesungguhan tekad, kerja sama tim, serta tentunya dukungan dari pimpinan daerah, untuk menjadi keterbukaan informasi tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucap Anas.
Baca juga: Sambut Libur Nataru, Disporapar Kabupaten Serang Minta Pengelola Hotel & Pantai Wujudkan Wisata Aman
Meski memeroleh penilaian kategori informatif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Serang ini mengaku akan terus melakukan pembenahan.
“Pembenahan tentunya dari berbagai kekurangan yang ada,” kata Anas.
Muhtarom mengapresiasi atas penghargaan keterbukaan informasi publik yang diperoleh Pemprov Banten, OPD, kabupaten/kota dan sejumlah lembaga lain di Provinsi Banten.
Dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, Pemprov Banten bukan hanya memilik niat, tetapi juga komitmen dalam membangun keterbukaan informasi publik.
“Kalau hanya dengan niat, mustahil bisa diperoleh (penghargaan). Pak Gubernur, sudah membuktikan komitmennya untuk menjadikan Banten sebagai daerah yang terbuka,” ujar Muhtarom.
Baca juga: Distan Kabupaten Serang Kembangkan Peternakan Domba Melalui RPIK Guna Tingkatkan Nilai Jual
Selain membuat regulasi, kata Muhtarom, upaya mewujudkan keterbukaan informasi di Pemprov Banten dibarengi dengan penguatan sumber daya manusia yang mengelola informasi publik.
“Kalau cuma kebijakan, tetapi tidak dibarengi dengan sumber daya manusia, pelayanan informasi publik tidak akan bisa jalan,” ucapnya.
Masih terkait pelayanan informasi publik, Pemprov juga terus memfasilitasi sarana dan prasarana serta anggaran yang memadai.
Dalam siaran pers KI Provinsi Banten, menetapkan calon penerima penghargaan dari 101 badan publik.
Badan itu terdiri atas 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemda, 24 lembaga non-struktural/vertikal, 18 badan usaha milik daerah, dan 12 partai politik tingkat provinsi yang dimonitor.
Untuk kategori kabupaten/kota, terdapat enam kabupaten yang mendapatkan penghargaan keterbukaan informasi dengan kualifikasi informatif.
Yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Adapun dua kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Lebak, kualifikasi menuju informatif dan Kota Cilegon, cukup informatif.