Bocah 10 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di dalam Karung, Dihabisi Siswa SMA yang Koleksi Video Syur
Nasib tragis menimpa bocah perempuan berusia 10 tahun asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib tragis menimpa bocah perempuan berusia 10 tahun asal Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bocah yang tak disebutkan namanya itu ditemukan tak bernyawa dalam sebuah karung usai pamit mengaji kepada orangtuanya.
Selain itu, ada bekas penganiayaan di tubuh sang bocah.
Melansir Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi pada Selasa (23/11/2021) malam.
Kini aparat kepolisian Polresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku yang ternyata juga masih di bawah umur.
Berdasarkan penuturan pelaku, ia sempat merudapaksa korban sebelum melakukan penganiayaan.
Baca juga: Dituduh Jadi Pelakor, Kondisi Gadis 13 Tahun yang Dirudapaksa Lalu Dianiaya di Malang Mulai Membaik
Kronologi Kejadian
Kapolsek Pacet, AKP Edi Pramana menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.
Menurut AKP Edi Pramana, korban pergi dari rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB pada Selasa (23/11/2021).
Ketika itu korban pamit untuk mengaji di masjid tak jauh dari rumahnya.
Namun sampai pukul 19.30 WIB, korban tak kunjung pulang.
Orang tua korban kemudian mencari anaknya ke tempat mengaji.

Mereka juga menuju rumah teman korban yang berlokasi tak jauh dari rumah korban.
Akhirnya bocah perempuan tersebut ditemukan warga di belakang rumahnya setelah sempat hilang beberapa jam.
Nahas, korban ditemukan dalam karung dengan kondisi tak bernyawa.
Meski mengenakan baju lengkap, namun ia tak mengenakan pakaian dalam.
"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," kata AKP Edi.
Jasad korban, kata dia, langsung dievakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Baca juga: Alami Pendarahan Setelah Diajak Guru ke Rumah, Siswi SMK Ini Dirudapaksa dengan Modus Kerjakan Tugas
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Yakni kampak, dua karpet, satu celana yang menggantung di dinding musala, sebilah pisau dan asbak berisi puntung rokok.
Setelah itu, jasad korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkari dan diautopsi oleh doker forensik.
Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Aparat kepolisian Polresta Bandung telah berhasil menangkap pelaku yang ternyata juga masih di bawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, pelaku kini masih duduk di bangku SMA kelas 3 dan merupakan tetangga korban.
"Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya," ujar Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kakek 72 Tahun Asal Serang Rudapaksa Anak Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau
Kepada polisi, pelaku mengaku sempat merudapaksa korban karena kecanduan film dewasa.
"Saat korban pulang mengaji melewati rumah pelaku, kemudian pelaku membekap dan membawa ke gubuk."
"Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum sehingga memicu tindakan tersebut, "kata Hendra.
Menurut Hendra, gubuk tempat kejadian rudapaksa ataupun perampasan nyawa tersebut tak jauh dari rumah korban.
"Si korban sempat melakukan perlawan, karena di tangan pelaku ada bekas cakaran," ucapnya.
Hendra mengungkapkan, korban ditemukan warga dalam kondisi sudah meninggal berada di dalam karung.
Pun kondisi mulut dan tangan korban dilakban, serta ada luka pada kening.
Menurut hasil autopsi, luka tersebut adalah akibat benda tumpul.
"Kemudian pada alat kelaminnya juga ada sperma," kata dia.
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban, karena ia tidak ingin perbuatan kejinya terungkap.
Menurut Hendra, kejadian tersebut telah direncanakan karena pelaku membawa lakban dan lap merah dari rumahnya.
Sedangkan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban, merupakan kayu yang ada di TKP.
"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan sendirian," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Bocah Perempuan di Bandung Ditemukan Meninggal Dalam Karung, Polisi Temukan Kapak