Dituduh Jadi Pelakor, Kondisi Gadis 13 Tahun yang Dirudapaksa Lalu Dianiaya di Malang Mulai Membaik
Update kasus rudapaksa dan pengeroyokan yang menimpa HN (13), siswi kelas 6 SD di Malang, Jawa Timur.
TRIBUNBANTEN.COM - Update kasus rudapaksa dan pengeroyokan yang menimpa HN (13), siswi kelas 6 SD di Malang, Jawa Timur.
Aparat kepolisian Polresta Malang Kota mengatakan bahwa kondisi korban saat ini berangsur membaik meski masih dalam tahap pemulihan.
Selain itu, pihaknya juga dalam proses mengusut tuntas kasus udapaksa dan pengeroyokan tersebut.
Kini korban tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari tim Trauma Healing Polresta Malang Kota untuk menghilangkan traumanya.
"Alhamdulillah, kondisi psikis korban membaik. Karena Tim Trauma Healing Polresta Malang Kota juga ikut mendampingi."
"Sehingga, korban sudah mulai terbuka dan merasa nyaman," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo dikutip dari SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).
Dengan kondisi yang semakin membaik, mempermudah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk meminta keterangan dari korban.
"Ini (korban) masih tahap pemulihan, tapi kita terus akan berupaya mengembalikan dan memulihkan psikisnya," pungkasnya.
Perlu diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Kemensos Minta Mabes Polri Menindak Tegas Pelaku Rudapaksa & Persekusi Anak Panti Asuhan di Malang
Pasutri Nikah Siri Jadi Tersangka
Kasus siswi SD Kota Malang diperkosa lalu disiksa hingga videonya viral di media sosial, kini sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Polresta Malang Kota menetapkan tujuh tersangka dalam kasus siswi SD Kota Malang diperkosa ini.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
"Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka."
"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (24/11/2021).