Antisipasi Varian Omicron, Bandara Soekarno-Hatta Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara

Mulai Senin (29/11/2021), pemerintah melarang WNA dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu untuk masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta

Editor: Glery Lazuardi
Twitter @arisrmd
viral foto kerumunan di terminal 3 kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (28/12/2020) 

TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Senin (29/11/2021), pemerintah melarang warga negara asing (WNA) dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara itu untuk masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta

Larangan itu berpedoman pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Mayjen TNI Suharyanto di Jakarta, Senin ini.

"Kami di sini pastinya sudah bersiap dengan adanya SE yang baru ini," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko, kepada Kompas.com (Group TribunBanten.com), pada Senin (29/11/2021).

Baca juga: Cegah Omicron Masuk, Kemenhub Perketat Pemeriksaan di Pintu Masuk Internasional Bandara hingga PLBN

Pelarangan itu dilakukan karena ditemukan kasus varian baru Covid-19, yaitu B.1.1.529 atau Omicron.

Selama penerapan aturan itu, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno-Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.

"Kami akan mengadakan kerja sama di sini dengan Imigrasi. Yang pastinya, untuk mengetahui perjalanan (WNA) bisa terlihat dari paspor," urai Handoko.

Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.

Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.

Jika ada WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara itu, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

"Kami akan melihat apakah memang ada riwayat perjalanan atau pernah tinggal di 11 daerah yang tidak boleh masuk ke Indonesia," urai Handoko.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk imigrasi, untuk dideportasi," sambungnya.

Berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, sebanyak 11 negara yang dimaksud adalah:

Afrika Selatan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved